Izin Mendirikan Bangunan

PENGESAHAN BERITA ACAR A TIM TEKNIS IMB RUMAH TINGGAL TUNGGAL

PERSYARATAN

1.    Surat Tanah

2.    Fc. KTP

3.    Bukti PBB Terakhir

4.    Keterangan Rencana Kota (KRK)

5.    Gambar Rencana Bangunan

6.    Surat Permohonan IMB

7.    Surat Pernyataan Kesanggupan Perbaikan Kerusakan Gedung

 

PROSEDUR\nPELAYANAN

1.  Masyarakat/Pemohon\nmengajukan berkas permohonan sesuai yang dipersyaratkan

2.  Pelaksana menerima dan memverifikasi berkas Permohonan IMB Rumah Tinggal\nTunggal dan draft Berita Acara Teknis dari DPMPTSP

3.  Pelaksana Teknis memeriksa aspek kesesuaian persyaratan teknis tata\nbangunan dan arsitektur pada lampiran gambar rencana bangunan dari pemohon

4.  Menghitung luas lantai bangunan. Mengisi draft Berita Acara Tim Teknis\nIMB dengan nama pemohon, lokasi bangunan, jenis bangunan, dan luas bangunan

5.  Kepala Seksi Penataan Bangunan menyetujui dan memaraf kesesuaian\npersyaratan sesuai dengan lampiran gambar

6.  Kepala Bidang Pengendalian Ruang menyetujui dan menandatangani Berita\nAcara Tim Teknis IMB Rumah Tinggal dari DPMPTSP dan gambar rencana bangunan \n7.  Pelaksana\nmelaksanakan pencatatan dan pengiriman Berita Acara Tim Teknis IMB ke DPMPTSP.

\n\nDAFTAR

Updated at Tuesday, 2020-12-08 11:26:02

SIPD KABUPATEN LUBUKLINGGAU

Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Lubuklinggau